DPR Minta Tidak Ada PHK terhadap Penyuluh Perikanan Bantu

22-01-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi Amro (F-Hanura)/Foto:Jaka/Iw

 

Komisi IV DPR RI meminta untuk tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di seluruh wilayah nusantara. Hal tersebut menyusul aspirasi yang diterima Komisi IV akan adanya PHK atas PPB.

 

“Dalam rapat kami dengan KKP tanggal 15 Juni 2017 lalu telah diputuskan bahwa tidak ada PHK untuk PPB, namun kami masih menerima informasi akan adanya PHK. Tidak hanya itu, sebagian yang dipertahankan dengan pekerjaannya juga terkena relokasi ke daerah lainnya. Ini tentu akan menggangu kinerja mereka, dan akhirnya nelayan juga yang akan terkena dampaknya,” ujar anggota Komisi IV Fauzi Amro dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).  

 

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR lainnya Ono Surono yang menyatakan bahwa saat ini seharusnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memaksimalkan peran penyuluh perikanan bantu, bukan malah melakukan PHK atau relokasi.

 

Pasalnya, selama ini masing-masing PPB telah membuat sebuah program bersama kelompoknya yang tentu saja bersifat kontinyuitas atau bersambungan. Ketika dilakukan relokasi, tentu hal yang sudah dilakukan itu akan terhenti di tengah jalan, dan di tempat baru pun mereka harus membuat sebuah program baru lagi. Ini tentu sangat tidak baik bagi PPB dan juga nelayan setempat.  

 

Tidak hanya itu, pada kesempatan itu, Komisi IV DPR juga meminta agar masa kontrak tenaga PPB itu tidak hanya 11 bulan, namun satu tahun penuh dengan masa kontrak yang terus menerus berjalan, sehingga saat akan berakhir masa kontrak, PPB tidak menjadi galau. Meskipun untuk itu tetap harus dilakukan evaluasi atas kinerja mereka.

 

“TIdak hanya kontrak yang ditambah menjadi 12 bulan dengan masa kontrak yang terus berjalan. Di sini kami juga meminta agar tenaga PPB tersebut bisa diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Ini perjuangan yang juga harus dilakukan KKP bersama MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi),” tegas Ono. (ayu/sc)

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...